1. Bila mengalami kecelakaan lalu lintas, hubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Ambil formulir. Isi dengan lengkap & jelas.
3. Mintalah surat keterangan kecelakaan dari kepolisian / PT KAI /
Syahbandarlaut / Udara / DLLASDP.
4. Lengkapi dengan surat keterangan tentang kecelakaan korban dari Rumah Sakit.
5. Mintalah surat keterangan ahli waris dari kelurahan / kecamatan sesuai KTP.
6. Setelah lengkap serahkan ke Jasa Raharja untuk di proses mendapatkan santunan
Jenis resiko
Meninggal : 10 juta
Cacat Tetap : Maks 10 juta
Biaya rawatan : Maks 5 juta
Biaya Penguburan : 1 juta
layanan santunan
0-800-1-33-34-64
www.jasaraharja.co.id
Sumber : poster RS Fatmawati