Friday, May 30, 2008

Asuransi Kecelakaan

Pengurusan Asuransi Kecelakaan Jajsa Raharja

1. Bila mengalami kecelakaan lalu lintas, hubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Ambil formulir. Isi dengan lengkap & jelas.

3. Mintalah surat keterangan kecelakaan dari kepolisian / PT KAI /
Syahbandarlaut / Udara / DLLASDP.

4. Lengkapi dengan surat keterangan tentang kecelakaan korban dari Rumah Sakit.

5. Mintalah surat keterangan ahli waris dari kelurahan / kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah lengkap serahkan ke Jasa Raharja untuk di proses mendapatkan santunan

Jenis resiko
Meninggal : 10 juta
Cacat Tetap : Maks 10 juta
Biaya rawatan : Maks 5 juta
Biaya Penguburan : 1 juta

layanan santunan
0-800-1-33-34-64
www.jasaraharja.co.id

Sumber : poster RS Fatmawati

Sunday, May 04, 2008

Persamaan....

Lg bingung nih cari persamaannya.

Naik ke atas
Turun ke bawah
Maju ke depan
Mundur ke belakang
Masuk ke dalam
Keluar ....... ??